Koperasi Syariah - BMT

Cara Mendirikan Koperasi Syari'ah/Baitul Maal wa Tamwil (BMT)

Bagi rekan-rekan yang masih bingung bagaimana cara mendirikan koperasi, berikut ini pengalaman saya dalam mendirikan koperasi. Syarat-syaratnya kurang lebih sebagai berikut:
  1. Menghadirkan minimal 20 orang (sudah termasuk anggota, Pengurus dan Pengawas) untuk Rapat Pendirian Koperasi, dimana dalam Rapat tersebut juga dihadiri perwakilan dari Dinas Koperasi dan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) setempat (kalau anggota dari satu Kota/Kabupaten) atau perwakilan Dinas Koperasi Propinsi kalau anggotanya dari berbabagai lintas Kota atau Kabupaten. (Ingat, KTP 20 orang tersebut harus masih berlaku). Dalam Rapat tersebut sebaiknya dipilih juga Pengurus dan Pengawas Koperasinya, membahas Anggaran dasar dan mengisi daftar hadir serta daftar surat kuasa; 
  2. Setelah rapat pendirian tersebut, maka langkah selanjutnya adalah Menyerahkan berkas-berkas berikut ke Kantor Dinas Koperasi yang melakukan penyuluhan tadi, dengan membawa berkas nomor 3 dst. dibawah ini; 
  3. Dua rangkap salinan Akta Pendirian KOPERASI yang dibuat oleh Notaris (sebelumnya bisa berkonsultasi dengan petugas dinas Koperasi setempat tentang pembuatan Anggaran Dasar Koperasi, sebelum dibawa ke Notaris) bermaterai cukup. 
  4. Data Akta Pendirian Koperasi yang dibuat dan ditandatangani oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi; 
  5. Notulen Rapat Pendirian KOPERASI; 
  6. Surat Kuasa dari anggota kepada Pengurus Koperasi terplih untuk mengajukan permohonan pengesahan Badan Hukum;
  7. Daftar hadir Rapat Pendirian KOPERASI; 
  8. Surat bukti tersedianya modal sejumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para Pendiri (berupa kuitansi sejumah anggota yang membayar simpanan pokok dan simpanan wajib) dan bukti penyetoran modal berupa deposito di Bank atas nama salah satu pengurus, khusus untuk Koperasi yang berencana memiliki Unit Usaha Simpan Pinjam sebesar Rp.15.000.000,- dan bila akan membentuk Koperasi Simpan Pinjam atau BMT sebesar minimal Rp. 50.000.000,-. (namun kadang besaran minimal modal disetor untuk KSP/USP ini berbeda tiap daerah); 
  9. Rencana kegiatan usaha dan rencana anggaran pendapatan dan belanja (RAPB) KOPERASI 3 tahun ke depan; 
  10. Neraca awal kegiatan usaha KOPERASI; 
  11. Surat pemberitahuan kepada Kepala Dinas Koperasi setempat; 
  12. Surat keterangan domisili Kantor KOPERASI dari Kelurahan setempat; 
  13. Daftar Riwayat Hidup Pengurus dan Pengawas; 
  14. Foto copy KTP yang masih berlaku dari Anggota KOPERASI; 
  15. Daftar Sarana Kerja yang telah dipersiapkan; 
  16. Surat Permohonan Pengesahan Badan Hukum Koperasi yang ditujukan kepada Kepala Dinas Koperasi daerah setempat.
Demikian beberapa persayaratan yang harus dilengkapi dan dipenuhi dalam mendirikan Koperasi. apabila semua syarat tersebut sudah lengkap, Insya Allah maksimal 40 hari biasanya Badan Hukum Koperasi akan segera terbit.
APA ITU BMT?
a. BMT adalah singkatan dari nama sebutan lembaga keuangan mikro Baitul Maal wat Tamwil atau padanan kata Balai-usaha Mandiri Terpadu.
b. Kegiatan Baituttamwil adalah mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi pengusaha kecil dengan antara lain mendorong kegiatan menabung dan menunjang kegiatan ekonominya.
c. Kegiatan Baitul Maal adalah menerima titipan BAZIS dari dana zakat, infaq dan sadaqah dan menjalankannya sesuai dengan peraturan dan amanahnya.
APA CIRI-CIRI UTAMA BMT?
a. Berorientasi bisnis, mencari laba bersama, meningkatkan pemanfaatan ekonomi paling banyak untuk anggota dan lingkungannya.
b. Bukan lembaga sosial, tetapi dapat dimanfaatkan untuk mengefektifkan penggunaan zakat, infaq dan sadaqah bagi kesejahteraan orang banyak.
c. Ditumbuhkan dari bawah berdasar peran dari masyarakat sekitarnya.
d. Milik bersama masyarakat kecil bawah dan kecil dari lingkungan BMT itu sendiri, bukan milik orang seorang atau orang lain diluar masyarakat itu.
e. BMT mengadakan kegiatan keagamaan (pengajian) rutin secara berkala yang waktu dan tempatnya ditentukan (biasanya madrasah, mushalla atau masjid). Setelah kegiatan keagamaan biasanya dilanjutkan dengan perbincangan bisnis dari anggota atau nasabah BMT.
f. Manajemen BMT adalah profesional dan agamis:
• Manajer BMT berpendidikan minimal D3, dilatih pertama kali 2 minggu oleh Pusdiklat PINBUK
• Administrasi pembukuan dan prosedur ditata dengan sistem manajemen keuangan yang rapi dan sesuai standar (ilmiah).
• Proaktif bersilaturrahmi “menjemput bola”, beranjangsana dan berinisiatif dalam prakarsa.
MENGAPA KITA HARUS MENDIRIKAN DAN MENGEMBANGKAN BMT?
a. Pembangunan bangsa yang berbasis kerakyatan harus dipercepat.
b. Kecenderungan dampak hasil pembangunan masa lalu dan sekarang yang menciptakan disparitas sosial.
c. Sebagian besar masyarakat miskin perkotaan dan pedesaan terus tertinggal dan semakin hari terus bertambah kuantitas dan kualitasnya kemiskinannya (sebagai dampak krisis panjang), banyak yang masuk perangkap rentenir dengan bunga yang mencekik leher. Dengan demikian perlu ada lembaga yang dapat menjangkau peradaban masyarakat miskin yaitu dengan prosedur sederhana, gampang dan tidak mencekik leher.
d. Kurang mengenal pada bank atau lembaga keuangan, ada juga yang menganggap bunga bank adalah riba dan haram hukumnya.
e. Bank segan “mencapai” mereka, karena biaya bank (over head cost) “terlalu mahal” untuk pembiayaan kecil-kecil dan banyak jumlahnya itu.
APAKAH KELAYAKAN PENDIRIAN BMT?
BMT layak berdiri apabila memenuhi kriteria-kriteria sebagai berikut:
a. Ada praktek-praktek rentenir atau lintah darat
b. Ada potensi usaha kecil yang dapat dikembangkan
c. Dari rancangan keuangan diketahui:
• Adanya modal pendiri
• Dana yang disiapkan menutup biaya operasional 3 bulan
• Ada sejumlah tokoh-tokoh yang merasa memiliki dan bertanggungjawab
BERAPA BESAR MODAL AWAL BMT?
BMT dapat didirikan dengan modal awal sebesar Rp20 juta atau lebih. Namun, jika terdapat kesulitan dalam mengumpulkan modal awal, dapat dimulai dengan modal Rp10 juta bahkan Rp5 juta.
DARIMANA DIPEROLEH MODAL BMT?
Agar BMT bisa dijalankan dengan segera maka modal awal dapat berasal dari satu atau beberapa tokoh masyarakat setempat, yayasan, kas masjid atau BAZIS setempat. Namun sejak awal anggota pendiri BMT harus terdiri antara 20-44 orang.
BERAPA JUMLAH ANGGOTA PENDIRI?
Jumlah batasan 20-44 anggota pendiri ini, diperlukan agar BMT menjadi milik masyarakat setempat dan berkembang dengan berkelanjutan mendukung kegiatan ekonomi masyarakat kecil bawah dan kecil.
Diperlukan sejumlah orang anggota inti yang layak, tidak terlalu banyak, sehingga memudahkan dalam mengambil keputusan.
APA BADAN HUKUM BMT ?
BMT dapat didirikan dalam bentuk KSM atau Koperasi:
a. KSM adalah Kelompok Swadaya Masyarakat dengan mendapat Surat Keterangan Operasional dari PINBUK (Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil)
b. Koperasi serba usaha atau koperasi syariah
c. Koperasi simpan pinjam syariah (KSP-S)
BAGAIMANA TAHAP PENDIRIAN BMT?
a. Pemrakarsa membentuk Panitia Penyiapan Pendirian BMT (P3B) di lokasi itu; jamaah masjid, pesantren. Desa miskin, kelurahan, kecamatan atau lainnya.
b. P3B mencari modal awal atau modal perangsang sebesar Rp5-10 juta atau lebih besar mencapai Rp20 juta, untuk segera memulai langkah operasional. Modal awal ini dapat bersal dari perorangan, lembaga, yayasan, BAZIS, pemda atau sumber-sumber lainnya.
c. Atau langsung mencari pemodal-pemodal pendiri dari sekitar 20-44 orang di kawasan itu untuk mendapatkan dana urunan hingga mencapai jumlah Rp20 juta atau minimal Rp5 juta.
d. Jika calon pemodal telah ada maka dipilih pengurus yang ramping (3 orang – maksimal 5 orang) yang akan mewakili pendiri dalam mengerahkan kebijakan BMT.
e. Melatih 3 calon pengelola (minimal berpendidikan D3 dan lebih baik S1) dengan menghubungi Pusdiklat PINBUK Propinsi atau Kab/Kota.
f. Melaksanakan persiapan-persiapan sarana perkantoran dan formulir yang diperlukan.
g. Menjalankan bisnis operasi BMT secara profesional dan sehat.
BAGAIMANA PROSPEK BMT?
Dari usaha menumbuhkan BMT dari bawah, peran BMT dalam membangun ekonomi rakyat banyak dan ekonomi Indonesia semakin jelas. Secara ringkas tujuan dan dampak positif yang ditimbulkan diantaranya adalah sebagai berikut:
a. Menyalurkan dana untuk usaha bisnis mikro dan kecil dengan sistem bagi hasil dan jual beli serta dengan prosedur yang mudah dan cepat.
b. Membantu modal kerja dan modal investasi skala mikro sebagai upaya peningkatan kualitas hidup rakyat banyak.
c. Tempat berlatih manajemen ekonomi syariah.
d. Menjadi mediotor antara muzakki dan mustahik.
e. Sangat mudah mendirikan karena tanpa modal besar, peralatan dan kantor mewah.
KHATIMAH
Semuanya memang harus peduli, semuanya harus ikhlas, Modal tenaga keahlian kita rajut sebagai mozaik utuh sembari diiringi do’a kepada-Nya. Insya Allah kita gugah kebersamaan kita sebagai anak bangsa, yang selama ini sering alpa dan barangkali hanya menlangkah sendiri-sendiri. Mari kita padukan sebagai sebuah kekuatan yang menggelegak yang getarannya harus terasa disetiap lapisan nafas umat. Getar-getar ukhuwah memang harus terus menerus kita tebarkan. Silaturrahmi antara tangan di atas dan kaum dhuafa mesti terus pula direnda dengan kasih sayang. Tentu, pijakan yang paling abadi adalah akhlakul karimah. Ikatan kasih sayang dan mengorganisasikannya dengan rapi menjadi amalan kesuksekan bersama. Usaha yang sehat, beradab akan menjadi pengawal keselamatan baik yang kaya maupun yang miskin dari jurang kehancuran di dunia dan akhirat. Jembatan kemiskinan dengan kekayaan adalah diri kita. Mari kita jadikan kecemburuan sosial dan ketamakan hilang dan tenggelam di negeri ini dengan kerja mendirikan BMT. Akhirnya niat baik dan ketulusan Anda untuk sekarang juga menjadi pemrakarsa dan pendukung aktif menggulirkan ide pendirian BMT, dan kemudian melakukan sejumlah kegiatan sehingga BMT benar-benar bisa lahir, berwujud dan beroperasi diridhai Allah SWT. Semoga kelak kita dapat tersenyum menatap masyarakat yang sehat, lepas dari kemelaratan, jeratan rentenir, kebodohan dan kesenjangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar